Istilah wolak waliking zaman sudah begitu familiar di
telinga, disusul dengan istilah-istilah yang senada seperti tontonan dadi
tuntunan tuntunan dadi tontonan, seng ra penting dipenting-pentingke seng
pentng malah ra dipikerke, dan masih banyak lagi istilah-istilah lain yang
memiliki makna senada.
Istilah-istilah tadi sebenarnya
mengeja kehidupan saat ini, banyak terlihat prilaku-prilaku, juga
kebiasaan-kebiasaan yang tak sengaja menjadi norma-norma dan nilai-nilai
tersirat dalam masyarakat terkait.
Ibadah-ibadah yang hanya merupakan
bagian dari fadlo ilul a`mal juga ibadah yang hukumnya sunah khususnya
yang berhubungan dengan masyarakat sekitar sangat haram ditinggalkan,
sebaliknya ibadah yang hukumnya wajib justru kurang diperhatikan. Kita misalkan
saja, seperti tahlilan tujuh hari jika ada salah satu keluarga yang meninggal, kemudian
setelah empat puluh hari, seratus hari dan selanjutnya setiap tahun satu kali.
Rutinitas atau adat ini semua lapisan masyarakat melakukannya, tak perduli
orang yang terkait sebenarnya mampu atau tidak.
Selain itu qurban, misalkan saja di kota besar Mbesungu II. Belum
diketahui sebenarnya apa yang menjadi motivasi, banyak warga disana yang
berkurban akan tetapi jika dilihat dari segi ekonomi mereka sebenarnya belum
disunahkan untuk berkurban, akan tetapi mereka melakukannya menggunakan uang
pinjaman.
Jika kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat seperti yang telah
kami sebutkan sebelumnya, dibaca menggunakan kacamata Isalam khususnya Fiqh hasilnya
akan sama atau justru berseberangan dengan norma-norma dan nilai-nilai tersirat
yang secara otomatis berlaku tadi. Hal ini yang menimbulkan tanda tanya cukup
besar bagi kami terkait dengan hal-hal tersebut, sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan
sebagai berikut :
1. Hukum
berkurban bagi yang mampu, menurut Abu Hanifah wajib sedangkan tiga imam yang
lain berpendapat Sunnah Muakkdah, akan tetapi jika yang berkurban sebenarnya
orang yang secara ekonomi kurang mampu sehingga menggunakan uang pinjaman apa
hukumnya ? berikut dalil-dalil dan penjelasannya !
2.
Mengadakan
acara tahlilan (adat-istiadat yang dilakukan untuk seorang yang telah
meninggal), masih ada beberapa perbedaan pendapat tentang kesunnahannya, Jika
dikaitkan dengan permasalahan yang melakukan seorang yang ekonominya bisa
dikatakan kurang mampu sehinnga meminjam uang untuk beaya pelaksanaan, hukumnya
apa ? berikut dalil-dalil dan penjelasannya !
3.
Bersedekah
hukum dasarnya adalah sunnah. Jika dikaitkan dengan sorang ibu yang sedang
hamil, norma yang berlaku di kota terkait saat ibu hamil empat bulan maka mengadakan
bancakan (bersedekah menggunakan makanan-makanan yang khas ), juga
dilakukan pada saat hamil tujuh bulan. Bersodakoh seperi hal ini jika
menggunakan beaya pinjaman hukumnya apa ? berikut dalil-dalil juga
penjelasannya !
4. Secara
umum apakah hukum melakukan ibadah sunnah menggunakan beaya pinjaman ? berikut
dalil-dalil, penjelasan sekaligus solusinnya!
by : afif ahmad mz e
good job.
BalasHapusmatur suwun, kita satu kelompok kg mz fahul
HapusTeruslah berpacu menuntut ilmu karena Allah. Usia muda adalah usia yang paling efektif untuk ngaji. Jangan gunakan untuk yang lain-lain apalagi yang sifatnya hanya baca-baca, kecuali hanya sesekali untuk selingan, atau untuk refreshing saja. Eman2 memorine utek..........
BalasHapus