Senin, 22 Oktober 2012

Diskrisi Masalah Halaqoh Ke-3


Istilah wolak waliking zaman sudah begitu familiar di telinga, disusul dengan istilah-istilah yang senada seperti tontonan dadi tuntunan tuntunan dadi tontonan, seng ra penting dipenting-pentingke seng pentng malah ra dipikerke, dan masih banyak lagi istilah-istilah lain yang memiliki makna senada.
            Istilah-istilah tadi sebenarnya mengeja kehidupan saat ini, banyak terlihat prilaku-prilaku, juga kebiasaan-kebiasaan yang tak sengaja menjadi norma-norma dan nilai-nilai tersirat dalam masyarakat terkait.
            Ibadah-ibadah yang hanya merupakan bagian dari fadlo ilul a`mal juga ibadah yang hukumnya sunah khususnya yang berhubungan dengan masyarakat sekitar sangat haram ditinggalkan, sebaliknya ibadah yang hukumnya wajib justru kurang diperhatikan. Kita misalkan saja, seperti tahlilan tujuh hari jika ada salah satu keluarga yang meninggal, kemudian setelah empat puluh hari, seratus hari dan selanjutnya setiap tahun satu kali. Rutinitas atau adat ini semua lapisan masyarakat melakukannya, tak perduli orang yang terkait sebenarnya mampu atau tidak.
Selain itu qurban, misalkan saja di kota besar Mbesungu II. Belum diketahui sebenarnya apa yang menjadi motivasi, banyak warga disana yang berkurban akan tetapi jika dilihat dari segi ekonomi mereka sebenarnya belum disunahkan untuk berkurban, akan tetapi mereka melakukannya menggunakan uang pinjaman.
Jika kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, dibaca menggunakan kacamata Isalam khususnya Fiqh hasilnya akan sama atau justru berseberangan dengan norma-norma dan nilai-nilai tersirat yang secara otomatis berlaku tadi. Hal ini yang menimbulkan tanda tanya cukup besar bagi kami terkait dengan hal-hal tersebut, sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1.   Hukum berkurban bagi yang mampu, menurut Abu Hanifah wajib sedangkan tiga imam yang lain berpendapat Sunnah Muakkdah, akan tetapi jika yang berkurban sebenarnya orang yang secara ekonomi kurang mampu sehingga menggunakan uang pinjaman apa hukumnya ? berikut dalil-dalil dan penjelasannya !
2.       Mengadakan acara tahlilan (adat-istiadat yang dilakukan untuk seorang yang telah meninggal), masih ada beberapa perbedaan pendapat tentang kesunnahannya, Jika dikaitkan dengan permasalahan yang melakukan seorang yang ekonominya bisa dikatakan kurang mampu sehinnga meminjam uang untuk beaya pelaksanaan, hukumnya apa ? berikut dalil-dalil dan penjelasannya !
3.        Bersedekah hukum dasarnya adalah sunnah. Jika dikaitkan dengan sorang ibu yang sedang hamil, norma yang berlaku di kota terkait saat ibu hamil empat bulan maka mengadakan bancakan (bersedekah menggunakan makanan-makanan yang khas ), juga dilakukan pada saat hamil tujuh bulan. Bersodakoh seperi hal ini jika menggunakan beaya pinjaman hukumnya apa ? berikut dalil-dalil juga penjelasannya !
4.     Secara umum apakah hukum melakukan ibadah sunnah menggunakan beaya pinjaman ? berikut dalil-dalil, penjelasan sekaligus solusinnya!

by : afif ahmad mz e


3 komentar:

  1. Teruslah berpacu menuntut ilmu karena Allah. Usia muda adalah usia yang paling efektif untuk ngaji. Jangan gunakan untuk yang lain-lain apalagi yang sifatnya hanya baca-baca, kecuali hanya sesekali untuk selingan, atau untuk refreshing saja. Eman2 memorine utek..........

    BalasHapus